PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH BESAR

Posted 2025-09-14 09:57:41

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13292/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 14 September 2025 hal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

Contoh Dokumen :