Selamat Datang di BKPSDM Kabupaten Aceh Besar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar.

PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN ACEH BESAR

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13292/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 14 September 2025 hal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

Contoh Dokumen :