Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13292/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 14 September 2025 hal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Contoh Dokumen :